Tampilkan postingan dengan label P I H. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label P I H. Tampilkan semua postingan
Rabu, 01 Desember 2010
Selasa, 23 November 2010
Rabu, 17 November 2010
Syarat Negara sebagai Unsur Berdirinya Suatu Negara
1. Memiliki Wilayah
Untuk mendirikan suatu negara dengan kedaulatan penuh diperlukan wilayah yang terdiri atas darat, laut dan udara sebagai satu kesatuan. Untuk wilayah yang jauh dari laut tidak memerlukan wilayah lautan. Di wilayah negara itulah rakyat akan menjalani kehidupannya sebagai warga negara dan pemerintah akan melaksanakan fungsinya.
2. Memiliki Rakyat
Diperlukan adanya kumpulan orang-orang yang tinggal di negara tersebut dan dipersatukan oleh suatu perasaan. Tanpa adanya orang sebagai rakyat pada suatu ngara maka pemerintahan tidak akan berjalan. Rakyat juga berfungsi sebagai sumber daya manusia untuk menjalankan aktivitas kehidupan sehari-hari.
3. Pemerintahan Yang Berdaulat
Pemerintahan yang baik terdiri atas susunan penyelengara negara seperti lembaga yudikatif, lembaga legislatif, lembaga eksekutif, dan lain sebagainya untuk menyelengarakan kegiatan pemerintahan yang berkedaulatan.
4. Pengakuan Dari Negara Lain
Untuk dapat disebut sebagai negara yang sah membutuhkan pengakuan negara lain baik secara de facto (nyata) maupun secara de yure. Sekelompok orang bisa saja mengakui suatu wilayah yang terdiri atas orang-orang dengan sistem pemerintahan, namun tidak akan disetujui dunia internasional jika didirikan di atas negara yang sudah ada.
Label:
P I H
Pengertian Negara Hukum Menurut Para Ahli
ARISTOTELES
Negara yang berdiri di atas hukum yang menjamin keadilan kepada warga negaranya.
HUGO KRABBE
Bahwa Negara seharusnya Negara Hukum (rechtsstaat) dan setiap tindakan Negara harus didasarkan pada hukum atau harus dapat dipertanggungjawabkan pada hukum.
F.R. Bothlingk
De staat, waarin de wilsvrijheid van gezagsdragers is beperkt door grenzen van recht” (negara, dimana kebebasan kehendak pemegang kekuasaan dibatasi oleh ketentuan hukum).
Wirjono Prodjodikoro
1. Semua alat-alat perlengkapan dari negara, khususnya alat-alat perlengkapan dari pemerintah dalam tindakannya baik terhadap para warga negara maupun dalam negara saling berhubungan masing-masing, tidak boleh sewenang-wenang, melainkan harus memperhatikan peraturan-peraturan hukum yang berlaku;
2. Semua orang (penduduk) dalam hubungan kemasyarakatan harus tunduk pada peraturan-peraturan hukum yang berlaku.
Di Eropa dikenal dua tipe pokok Negara Hukum, yaitu:
1. Type Anglo Saxon (Inggris, Amerika), berintikan Rule of Law
2. Type Eropa Kontinental (Jerman, Belanda, Belgia, Skandinavia), yang berdasarkan pada kedaulatan Hukum (Rechtsouvereiniteit); jadi berintikan Rechstaat (Negara Hukum)
Pengertian Negara Hukum di Indonesia
Prof. R. Djokosutomo, SH
Negara Hukum menurut UUD 1945 adalah berdasarkan pada kedaulatan hukum. Hukumlah yang berdaulat. Negara adalah merupakan subjek hukum, dalam arti rechtstaat (badan hukum republik). Karena negara itu dipandang sebagai subjek hukum, maka jika ia bersalah dapat dituntut didepan pengadilan karena perbuatan melanggar hukum.
Prof. Dr. Ismail Suny, SH., M. CL dalam brosur beliau “Mekanisme Demokrasi Pancasila” mengatakan, bahwa negara hukum Indonesia memuat unsur-unsur:
1. Menjunjung tinggi hukum
2. Adanya pembagian kekuasaan
3. Adanya perlinduungan terhadap hak-hak asasi manusia serta remedi-remedi prosedural untuk mempertahankannya
4. Dimungkinkan adanya peradilan administrasi
sumber : www.bloggaul.com
Label:
P I H
Selasa, 09 November 2010
Sumber hukum
Check out this SlideShare Presentation:
Sumber hukum
View more presentations from Dian Rubyana.
Label:
P I H
Rabu, 27 Oktober 2010
Hukum Pada Umumnya
Check out this SlideShare Presentation:
Hukum Pada Umumnya
View more presentations from Diarta Vidhiartha.
Label:
P I H
Langganan:
Postingan (Atom)
