Powered By Blogger

Rabu, 17 November 2010

Pengertian Negara Hukum Menurut Para Ahli


ARISTOTELES 
Negara yang berdiri di atas hukum yang menjamin keadilan kepada warga negaranya.
HUGO KRABBE 
Bahwa Negara seharusnya Negara Hukum (rechtsstaat) dan setiap tindakan Negara harus didasarkan pada hukum atau harus dapat dipertanggungjawabkan pada hukum.
F.R. Bothlingk 
De staat, waarin de wilsvrijheid van gezagsdragers is beperkt door grenzen van recht” (negara, dimana kebebasan kehendak pemegang kekuasaan dibatasi oleh ketentuan hukum). 
Wirjono Prodjodikoro
1. Semua alat-alat perlengkapan dari negara, khususnya alat-alat perlengkapan dari pemerintah dalam tindakannya baik terhadap para warga negara maupun dalam negara saling berhubungan masing-masing, tidak boleh sewenang-wenang, melainkan harus memperhatikan peraturan-peraturan hukum yang berlaku;
2. Semua orang (penduduk) dalam hubungan kemasyarakatan harus tunduk pada peraturan-peraturan hukum yang berlaku.
 


Di Eropa dikenal dua tipe pokok Negara Hukum, yaitu:
1. Type Anglo Saxon (Inggris, Amerika), berintikan Rule of Law
2. Type Eropa Kontinental (Jerman, Belanda, Belgia, Skandinavia), yang berdasarkan pada kedaulatan Hukum (Rechtsouvereiniteit); jadi berintikan Rechstaat (Negara Hukum)


Pengertian Negara Hukum di Indonesia

Prof. R. Djokosutomo, SH 
Negara Hukum menurut UUD 1945 adalah berdasarkan pada kedaulatan hukum. Hukumlah yang berdaulat. Negara adalah merupakan subjek hukum, dalam arti rechtstaat (badan hukum republik). Karena negara itu dipandang sebagai subjek hukum, maka jika ia bersalah dapat dituntut didepan pengadilan karena perbuatan melanggar hukum.
Prof. Dr. Ismail Suny, SH., M. CL dalam brosur beliau “Mekanisme Demokrasi Pancasila” mengatakan, bahwa negara hukum Indonesia memuat unsur-unsur:
1. Menjunjung tinggi hukum
2. Adanya pembagian kekuasaan
3. Adanya perlinduungan terhadap hak-hak asasi manusia serta remedi-remedi prosedural untuk mempertahankannya
4. Dimungkinkan adanya peradilan administrasi



sumber : www.bloggaul.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar